"Saya datang untuk membuat laporan polisi tentang isu bahwa putusan perkara antara Dewi Persik dan Julia Perez diindikasikan ada transfer Rp 700 juta kepada saya. Tidak benar, tidak ada itu," kata Gayus di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2).
Gayus nampak didampingi tiga Hakim Agung, Salman Luthan, Surya Jaya dan Dodo Iswara. Menurut dia, fitnah itu ditayangkan di televisi pertama kali oleh tayangan Hitam Putih di stasiun televisi Trans 7. Kata dia, saat itu gambar dirinya bersama Hakim Agung lain termasuk Arkijo Alkautsar, yang mengadili perkaranya ditayangkan.
"Saya juga melihat transfer yang disebutkan ke saya, itu melalui e-banking personal Rp 700 juta, dari Julia Perez untuk saya," kata Gayus.
"Saya juga membawa dokumen penayangan. Awalnya ditayangkan Hitam Putih. Kemudian, diliput (ditayangkan) juga beberapa televisi lain serta satu pemberitaan di media cetak," demikian bekas anggota Komisi III DPR RI ini.
[ysa]
BERITA TERKAIT: