Jika Kejaksaan tidak segera melimpahkan BAP-nya, tersangka suap, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang menyuapnya akan bebas demi hukum pada 26 Februari mendatang.
"Jika hal ini terjadi, jika Heru bebas demi hukum, inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi, yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum," jelas Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, (Senin, 24/2).
Karena itu, IPW memprotes kinerja Kejaksaan Agung yang seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi tersebut. "Kejaksaan Agung diharapkan bahu-membahu dengan Polri untuk membrantas korupsi di instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, yang selama ini tidak pernah tersentuh," tekannya.
Heru ditangkap Bareskrim Polri pada 28 Okt 2013 di rumah mewah yang baru sebulan ditempatinya di Victoria River Park, Tangerang. Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi Rp 400 juta dan mobil Ford Everest dan Nissan Terrano dari Yusran, agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor.
Jika pada 26 Feb 2013, Kejaksaan Agung tidak segera melimpahkan BAP-nya ke pengadilan, Heru akan bebas demi hukum sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Artinya, penyidik Polri harus membebaskannya dari tahanan.
"Jika hal itu terjadi, pekerjaan Polri selama ini dalam menyidik kasus suap di Bea Cukai menjadi sia-sia dan perlu waktu lama lagi untuk memproses kasus Heru. Untuk itu IPW berharap, Kejaksaan Agung bisa bekerjasama maksimal dengan Polri agar publik tidak menuding Kejaksaan Agung menjadi 'palang pintu' bagi pejabat-pejabat korup yang disidik kepolisian," demikian Neta.
[zul]
BERITA TERKAIT: