Yusril pun tidak tahu kapan MK akan membuka sidang pleno untuk membahas uji materil UU Pilpres ini.
"Tidak lazim MK menunda sidang pleno begitu lama. Sudah lebih sebulan sesudah sidang pendahuan, pleno belum juga dimulai," kata Yusril Ihza Mahendra, pagi ini (Senin, 24/2), dalam akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd.
Menurut Yusril, MK nampak sengaja menunda-nunda sidang pleno, sementara kampanye untuk pemilihan legislatif akan dimulai pada 16 Maret bulan depan. Karena itu, dari segi waktu, kini hampir tidak mungkin permohonannya diputus MK sebelum kampanye Pileg dimulai 16 Maret mendatang.
Itu berarti, lanjut Yusril, Pileg dan Pilpres tetap dilaksanakan terpisah. Penyatuan Pileg dan Pilpres baru dilaksanakan dalam Pemilu 2019. Itu juga berarti putusan terhadap uji UU Pilpres yang diajukan Efendi Ghazali Cs-lah yang nampaknya akan diberlakukan.
"Itu berarti pula bahwa ambang batas atau
presidential treshold dalam pencapresan masih akan tetap berlaku," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: