RUU KUHP dan KUHAP Tidak Bisa Ditarik Sepihak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 23 Februari 2014, 07:29 WIB
RUU KUHP dan KUHAP Tidak Bisa Ditarik Sepihak
foto:net
rmol news logo Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di DPR telah masuk pada tahap panitia kerja yang membahas substansi berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Terkait dengan adanya usulan penarikan kedua RUU tersebut,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur bahwa RUU yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.

"Dengan demikian terhadap RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI tidak mungkin secara sepihak dapat ditarik oleh Presiden tanpa persetujuan DPR," tegas Amir seperti diberitakan situs Setkab RI, Minggu (23/2).

Sebelumnya Pemerintah menegaskan, penyusunan RUU KUHP dan KUHAP sama sekali tidak bermaksud mengebiri atau menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyusunan kedua RUU tersebut atas dasar sistem hukum nasional dan memperhatikan HAM yang universal. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA