Asda II Pemprov Banten Tutupi Proses Pengadaan Alkes Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 Februari 2014, 22:58 WIB
rmol news logo Asisten Daerah II Pemerintah Provinsi Banten M. Husni Hasan membantah dimintai keterangan terkait perkara pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dalam pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.


"Tidak ada," ujar Husni di gedung KPK malam ini, (Jumat 21/2).

Husni terlihat keluar dari lobi utama KPK pada pukul 20.40 WIB sambil menenteng map hijau. Dimintai keterangan selama hampir 11 jam, Husni mengaku bahwa ia ditanyai sekitar 30 pertanyaan.

"Sudah disampaikan pada penyidik. Ada tiga puluhan pertanyaan saya jawab semua," katanya.

Ia pun enggan untuk menjelaskan terkait pengadaan Alkes Pemprov Banten tersebut. Husni hanya diam, dan masuk ke mobil Honda CRV hitam A 1222 DH.

Terkait kasus ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa ada tiga modus korupsi dalam pengadaan Alkes Banten. Yakni penggelembungan harga perkiraan sementara, kemudian proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan juga dalam penggunaan anggaran.

Ratu Atut Chosiyah saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia semula ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, Ratu Atut disangka menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara di proyek alat kesehatan Banten. Terakhir, Ratu Atut disangka menerima gratifikasi bernuansa pemerasan di proyek alkes.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA