"Atas putusan tersebut kami minta kepada kepolisian tuk sesegera mungkin menangkap Sanusi dan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dua kasus tindak pidana yang telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan," kata Lalu Bayu yang hadir dalam pembacaan putusan di Gedung MK (Kamis, 20/2).
Lalu Bayu mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan proses hukum atas kasusnya ini yang belum menemukan tanda-tanda kejelasan hukum lantaran pelaku kejahatan sampai saat ini belum ditangkap alias buron.
Kendati demikian, Lalu Bayu memuji putusan MK ini yang membuktikan bahwa lembaga hukum telah bekerja dengan baik karna tidak memberi ruang kepada seorang buronan yang mencoba menghindari proses hukum dan melecehkan institusi penegak hukum.
MK dalam putusannya menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilayangkan oleh tersangka dugaan pemerkosaan dan tindakan cabul, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che.
MK berpendapat gugatan pemohon tidak jelas, lebih banyak menuturkan argumentasi hukum atas kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukannya kepada korban, SYS.
"Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas. Kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Hakim MK Hamdan Zoelfa saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta (Kamis, 20/2).
Sanusi mengajukan uji materi di MK atas pra-peradilan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas kasus yang dilaporkan SYS. Gugatan teregister di MK dengan nomor 102/PUU-XI/2013. Pokok gugatannya meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun pertimbangan delapan Hakim MK menolak uji materi yang diajukan Sanusi lantaran posita Pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi  bagaimana bertentangan antara pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi  dasar pengujian dalam UUD 1945.
"Dasar pengujian konstitusionalitas  pasal-pasal sebagaimana diuraikan tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, atau setidaknya  hubungan antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas," kata Hakim Harjono.
Pemohon, lanjut dia, juga tidak menguraikan tentang konstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menghubungkannya dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon. Â Demikian juga dalam petitum permohonannya, tidak jelas apa yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah. Padahal Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (12/12) tahun lalu telah memberikan nasihat untuk memperbaiki permohonannya akan akan tetapi permohonan Pemohon tetap tak ada perubahan.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat. Formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)  UU MK. Karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon,†jelas Hakim Harjono.
[dem]
BERITA TERKAIT: