"Hal yang sama juga berlaku bagi para artis. Sekalipun dikatakan terikat oleh kerja profesionalisme, KPK tetap menyita mobil-mobil yang diberikan," ujar Jurubicara BCC, Rudy Gani, dalam pesan elektronik yang diterima redaksi (Selasa, 18/2).
Di beberapa media, Firman Widjaja, kuasa hukum keluarga Ratut Atut mengatakan bahwa penetapan TPPU oleh KPK kepada Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik kandung Ratu Atut menunjukkan bahwa lembaga anti korupsi itu hanya mencari-cari kesalahan Wawan. Tindakan KPK itu, menurut Firman Widjaja, akan mendatangkan terror terhadap setiap para professional.
Pernyataan Firman Widjaja itu, menurut Rudy, harus disikapi serius oleh KPK. KPK harus memeriksa darimana uang yang digunakan untuk membayar Tim Pengacara keluarga Atut.
"Harus diberlakukan kasus yang sama antara uang yang diberikan kepada para artis dan juga kepada tim pengacara. Apapun profesinya, harus diduga dari mana uang itu berasal," paparnya.
Ada informasi bahwa Atut membayar Rp 20 hingga 24 miliar kepada tim pengacara. Pertanyaannya kata Rudy, dari mana uang tersebut berasal.
"Korupsi tetaplah korupsi dan uang yang didapat dari hasil korupsi tetaplah haram. Sehingga apapun profesinya, jika sudah patut diduga uang itu dari mana, harus diberlakukan status yang sama kepada para pengacara," ujar Rudy yang juga Ketua Bidang Politik PBHMI.
[dem]
BERITA TERKAIT: