Jokowi Tidak Transparan dan Melanggar Aturan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 Februari 2014, 15:12 WIB
Jokowi Tidak Transparan dan Melanggar Aturan<i>!</i>
rmol news logo Pergantian pejabat eselon II dan pengukuhan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan  Gubernur Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini dinilai sangat ganjil dan penuh misteri. Pergantian dilakukan sangat mendadak, tidak transparan dan melangar aturan.

"Pergantian jabatan struktural yang dilakukan Jokowi jelas bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru ( KATAR) Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 18/2).

Dikatakan Sgy, panggilan Sugiyanto, salah satu cara untuk menciptakan
good governance dan clean governance adalah dengan melakukan program sistem promosi PNS untuk mengisi jabatan struktural secara terbuka. Untuk melaksanakan itu pada tanggal 21 September 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran N0 16/2012 Tentang Tatacara Pengisian Jabatan Struktual Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Inti dari aturan ini adalah pergantian jabatan struktur dari mulai Eselon V sampai eselon I harus dilakukan secara terbuka.  Aturan ini pernah digunakan saat lelang jabatan atau pergantian lurah dan camat se DKI Jakarta. Tapi mengapa saat pergantian jabatan struktural esolan II pekan lalu tidak dilakukan," paparnya.

Program Sistem Promosi PNS secara terbuka penting untuk dilaksanakan sebagai wujud transparansi dan program repormasi birokrasi. Dari proses ini diharapkan bisa didapatkan pejabat yang memiliki syarat-syarat kopetensi jabatan yang diperlukan alias the right man on the right place sebagaimana diatur Dalam  peraturan Pemerintah No 100/ 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 13/2002.

Lebih lanjut dikatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta adalah hak prerogatif Gubernur Joko Widodo dan wajib didukung. Namun tentunya pergantian harus mengikuti ketentuan aturan yang ada. Tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan pribadi atau atas rasa suka dan tidak suka dan melangar aturan. 

"Cara-cara pergantian jabatan struktural yang melangar aturan bisa dilakukan gugatan tentang keabsahaannya. Untuk itu pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa mempersiapkan untuk melakukannya. Hal ini penting untuk dilakukan agar  menjadi pembelajaran dan tidak terjadi pelangaran aturan dalam pergantian dan pengisian jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah dengan cara Program Sistem Promosi PNS secara terbuka," demikian Sgy.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA