Kubu Herman Wutun Keukeuh Inkud Kepengurusan Pahlevi Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 17 Februari 2014, 15:27 WIB
Kubu Herman Wutun Keukeuh Inkud Kepengurusan Pahlevi Tidak Sah
inkud/net
rmol news logo . Rapat anggota tahunan (RAT) Induk Koprasi Unit Desa (Inkud) tahun buku 2012 yang diselenggarakan pada tanggal 22 Juni 2013 di Hotel Lor-In Sentul, Bogor, secara sah dan mengikat hukum telah memilih dan menetapkan  Herman Y.L. Wutun sebagai Ketua Umum Inkud.

"Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku, saya adalah Ketua Umum Inkud 2013-2017," kata Herman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).

Sementara itu, kuasa hukum Herman Wutun, Djamalluddin Koedoeboen menyebutkan bahwa Inkud dengan pengurus M. Pahlevi Pangerang ilegal. Menurutnya, keterpilihan Pahlevi sebagai ketum inkut dari hasil Rembug Nasional Jaringan induk KUD pada 21 Januari 2014 di Media Tower, Jakarta, tidak memiliki dasar yang kuat.

"Apa dasarnya dia (Pahlevi) mengaku sebagai pengurus inkud? Dia jadi ketua Inkud lewat apa dan siapa yang milihnya?" kata.

Lebih lanjut, Djamal menilai ada kejanggalan dalam Rembug nasional yang bertujuan untuk memediasi dan meluruskan dualisme kepemimpinan hasil inisiasi Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Dekopin. Menurutnya, dalam menangani perkara dualisme seperti itu, seharusnya kapasitas pemerintah cukup sebatas melakukan pembinaan saja, bukan intervensi.

"Sayangnya lagi, yang datang di acara tersebut tidak sampai 2/3 dari perwakilan pengurus Inkud di daerah. Jadi tidak quorum. Dan yang parahnya lagi yang datang adalah bukan pengurus resmi daerah KUD yang memang diakui oleh dinas koperasi di masing-masing daerah," sesalnya.

Djamal berkesimpulan bahwa perwakilan yang datang dalam acara tersebut adalah perwakilan siluman. Perwakilan titipan yang memang telah dipersiapkan.
"Coba ditanya sejak kapan menjadi pengurus KUD daerah, sudah berapa lama di jabatan tersebut, ada surat mandat dari dinas koperasi tidak? pastinya mereka tidak bisa jawab semua itu," tambahnya.

Hal tersebut, lanjut Djamal, diperkuat dengan keterangan salah satu pengurus KUD daerah Sulawesi Barat, H. Amri Mustafa yang menyatakan diri sebagai pengurus daerah sejak 2006 tapi tidak diundang ke acara rembug tersebut.

Lebih lanjut Djamalluddin berharap agar Menteri Koperasi dan UKM serta Dekopin, tidak ikut campur terlalu dalam masalah dualisme ini bila belum mengetahui duduk masalah dengan baik.

Sebenarnya, masih lanjut Djamal, pengurus inkud Herman Wutun sudah mengirimkan surat untuk bertatap muka menjelaskan masalah ini kepada Menkop UKM, namun hingga kini belum ada respon.

"Kami ini pengurus resmi hasil Rapat Anggota Tahunan yang sah, dipilih oleh pengurus sesuai AD/ART. Kami mau jelaskan duduk perkaranya ke Bapak Menteri tetapi kenapa tak digubris, malah langsung memerintahkan Dekopin untuk Rapat Anggota Luar Biasa. Ini kan aneh, seperti berpihak pada yang tandingan tapi mengesampingkan yang menang," katanya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA