Pendaftaran SNMPTN Dibuka Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 17 Februari 2014, 11:58 WIB
Pendaftaran SNMPTN Dibuka Hari Ini
tut wuri handayani
rmol news logo Pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) dibuka 17 Februari hingga 31 Maret 2014.

"Pendaftaran SNMPTN dibuka hari ini. Saat mendaftar, siswa diwajibkan untuk membaca prosedur operasi baku," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mohammad Nuh lewan akun twitternya, @Mohammad_Nuh_ sesaat lalu, Senin (17/2).

Sebelumnya Ketua SNMPTN, Ganjar Kurnia menerangkan, siswa yang bisa mendaftar adalah siswa yang rekam jejak prestasinya tercatat di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Untuk itu, sekolah yang belum mengisi PDSS dihimbau untuk segera melakukan pengisian.  "Sekolah masih bisa mengisi PDSS hingga 6 Maret 2014," ungkapnya.

Ganjar mengatakan, setelah sekolah mengisi PDSS, sekolah diminta untuk memberikan password kepada siswa, agar mereka bisa memverifikasi data yang telah dimasukkan. Jika siswa tidak melakukan verifikasi maka data yang dimasukkan oleh kepala sekolah dianggap benar. Data tersebut tidak bisa diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Ganjar mengatakan, hingga Jumat (15/2), 11.836 sekolah telah mengisi PDSS. Jumlah tersebut termasuk 1982 sekolah baru. Untuk siswa, jumlah yang terdaftar adalah 2.319.050 siswa. "Jumlah dua jutaan itu termasuk siswa kelas satu. Karena sekolah diminta mengisi PDSS itu sejak siswanya di kelas 1," terang Rektor Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut.

SNMPTN adalah seleksi calon mahasiswa baru berdasarkan prestasi akademik. Sekolah yang bisa mengikuti seleksi ini adalah sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Dan siswa yang bisa didaftarkan adalah siswa yg memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). "Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA