"Kita berharap kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang bersejarah dalam perekonomian nasional baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa," ujar Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah seperti dilansir dari
Setkab RI Senin (17/2).
Ia menyebutkan, UU Perdagangan ini juga sekaligus mengkonfirmasi arah dan orientasi kebijakan perdagangan Indonesia di tengah volatilitas permintaan dunia.
"Pemerintah bersama DPR meyakini bahwa potensi perdagangan nasional merupakan salah satu keunggulan ekonomi Indonesia di bandingkan ekonomi negara berkembang lainnya. Namun hal ini membutuhkan pengungkilan yang optimal (leveraging), dan ini ditempuh dengan disahkannya RUU Perdagangan ini menjadi UU sebagai alat pengungkil potensi perdagangan nasional," papar Firmanzah.
Seiring dengan pengesahan RUU ini, menurut Firmanzah, Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menjabarkan amanat UU Perdagangan ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan dalam bentuk 9 Peraturan Pemerintah (PP), 14 Peraturan Presiden (Perpres), dan 20 Peraturan Menteri (Permen).
[rus]
BERITA TERKAIT: