KASUS SKRT

Yusril Ihza Pastikan MS Kaban Akan Patuhi Prosedur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 12 Februari 2014, 10:49 WIB
Yusril Ihza Pastikan MS Kaban Akan Patuhi Prosedur Hukum
yusril ihza/net
rmol news logo . Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban, sudah resmi dicegah bepergian ke luar negri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan ini dilakukan pihak Imigrasi setelah diminta secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berpendapat keterangan Kaban, sebagai saksi, diperlukan dalam hal penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo

Menurut Ketua Dewan Syura PBB, Yusril Ihza Mahendra, pencegahan itu akan memudahkan KPK untuk memanggil Kaban setiap waktu jika keterangannya diperlukan. Yusril sendiri mengaku sudah berbicara dan memberi nasihat kepada Kaban agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya

Dalam perkara yang melibatkan Anggoro Widjojo ini Kaban sudah pernah diperiksa KPK sebanyak delapan kali, dan selalu datang. Karena itu, kini, Yusril memastikan Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan untuk penegakan hukum.

"Karena status Pak Kaban adalah saksi yang dimintai keterangannya, maka sesuai KUHAP, saksi tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum," ungkap Yusril dalam akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, beberapa saat lalu (Rabu, 12/2).

Yusril memandang penetapan status cegah kepada Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK. Ia juga memandang pencegahan ini semata-mata sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum.

"Kami percaya bahwa KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional semata2 untuk menegakkan hukum," demikian Yusril. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA