Lantik Karsa, Gamawan Fauzi Bisa Masuk Bui 

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 11 Februari 2014, 23:08 WIB
Lantik Karsa, Gamawan Fauzi Bisa Masuk Bui 
rmol news logo Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bisa masuk bui dengan dakwaan berkomplot dalam sindikat pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi bila ngotot melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan digelar besok (Rabu, 12/2).

Hal ini disampaikan inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi kepada wartawan Selasa (11/2) petang, setelah melengkapi dokumen penunjang pengaduan hakim Mahkamah Konstitusi ke Diretorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Diterima oleh AKP M Hidayat, SE dengan nomer LP/142/II/2014 tertanggal 11 Februari 2014, delapan hakim MK yang diadukan adalah Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrawati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo Pasal 254 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Makanya, Gamawan Fauzi bisa ikut masuk bui bila melantik gubernur dan wagub Jatim, karena putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 117/PHPU.D-XI/2013 yang menetapkan kemenangan pasangan Karsa ternyata palsu. Sebab pleno hakim MK yang memutus perkara sengketa pilgub Jatim itu liar. Menyimpang jauh dari ketentuan pasal 28 ayat (1) UU MK,” jelas Adhie.

"Sebagai warga negara yang concern terhadap demokrasi dan penegakkan hukum, saya sudah laporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri. Lewat pernyataan pers ini, saya anggap Gamawan sudah tahu. Jadi kalau tetap ngotot melantik kepala daerah dengan landasan hukum yang palsu, berarti Gamawan sudah berkomplot dengan sindikat pemalsuan akta otentik," jelas Koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini.

Jubir presiden era Gus Dur ini siap berdebat dengan siapa saja mengenai keyakinannya bahwa dalam memutus perkara sengketa pilgub Jatim, hakim MK bukan hanya telah bersikap aneh dengan komposisi 8 hakim, tapi juga melanggar hukum.

“Patut dipertanyakan, kenapa mereka memaksakan kemenangan pasangan Karsa? Mudah-mudahan penyidik Bareskrim bisa membongkar skandal di balik semua ini,” pungkas Adhie Massardi. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA