"’Memalukan. Katanya pengacara top dan sekarang pengacara keluarga Cikeas tapi kok arogan sekali. Palmer mestinya bisa menjaga citra karena membawa nama Cikeas. Masa seorang pengacara keluarga Presiden tapi perilakunya tidak taat hukum. Memblokir jalan kan melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,"’ tegas Adhie kepada wartawan (Kamis, 6/2).
Pernyataan Adhie ini dilontarkan sehubungan keresahan warga penghuni Apartemen/Rukan Graha Cempaka Mas (GCM) atas serangkaian tindakan puluhan pemuda pengurus PPRS tandingan yang dibentuk Saurip Kadi dan Palmer Cs.
Pekan lalu, sembilan unit mobil pribadi, diantaranya tercatat sebagai milik Saurip Kadi dan Palmers Cs digunakan untuk memblokir akses ke luar masuk areal apartemen dan rukan. Hal ini memicu amarah warga hingga nyaris membakar mobil Palmer Cs. Namun amuk massa warga sore hari itu berhasil diredam petugas dari Polres Jakarta Pusat. Malam harinya, kembali terjadi bentrok antara sekelompok pemuda dari luar apartemen dengan warga sekitar dan polisi.
Dalam peristiwa itu, Saurip Kadi sempat diamankan dan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat. Dia baru diperbolehkan pulang esok harinya setelah dimintai keterangan di kantor polisi.
Pasca bentrok, puluhan pemuda dari luar apartemen kerap mundar-mandir di areal GHM dan membuat resah warga sekitar. Mereka mengklaim sebagai petugas sekuriti apartemen dan sudah sepekan lebih berkumpul di rukan A1 Nomor 10, kantor milik Pengacara Palmer Situmorang selaku Sekjen PPRS tandingan. Dua orang diantaranya sempat diamankan petugas keamanan karena merusak tower listrik dengan mendapat imbalan Rp 250 ribu dari kelompok PPRS tandingan besutan Saurip Kadi dan Palmer Situmorang Cs.
"Tindakan anarkis sekelompok orang yang memaksakan kehendak mengklaim sebagai pengurus PPRS yang sah tidak dibenarkan di mata hukum. Polisi seharusnya bertindak tegas dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Lagipula kenapa pakai jasa orang bayaran segala untuk mengintimidasi warga," lanjut Adhie.
Adhie berpendapat, konflik antarwarga harusnya diselesaikan lewat cara-cara elegan. Bukan jadi arena pamer otot.Jika jalur mediasi menemui jalan buntu, kedua pihak masih bisa menyelesaikan lewat jalur hukum.
"Jangan main hakim sendiri. Ini negara hukum apalagi di situ ada pengacara Cikeas. Silakan selesaikan melalui proses hukum," imbuhnya.
Sementara Tony, warga GCM yang juga mantan ketua rukun tetangga (RT) apartemen GCM meminta polisi bertindak tegas. "Sebelum ada Palmer dan Saurip Kadi di sini, kehidupan warga sangat harmonis," keluhnya.
Lagipula, kata Tony, pengurus PPRS tandingan ilegal karena rapat umum luar biasa yang digelar Saurip Kadi Cs tak memenuhi kuorum serta tidak mengantongi izin domisili dari Kelurahan Sumur Batu.
Di pihak lain, pengacara PPRS GCM Hokli Lingga SH membenarkan penangkapan dua orang bayaran saat hendak membongkar panel listrik di salah satu tower apartemen. Keduanya langsung diamankan dengan pengawalan polisi.
"Mereka mengaku diajak rekannya untuk memperbaiki listrik dengan bayaran Rp 250.000 per tower," kata Hokli kepada wartawan.
Lingga juga mengungkapkan, puluhan preman yang berkeliaran selama sepekan di apartemen GCM telah mengganggu aktivitas warga. Penghuni merasa ketakutan akibat keberadaan massa liar di lobi apartemen. Lingga menduga mereka orang suruhan pengurus PPRS tandingan.
"Mereka dibayar untuk menghidupkan panel listrik di gardu yang memang dipadamkan pengelola. Pemadaman listrik dilakukan terhadap segelintir penghuni karena berbulan-bulan menunggak pembayaran ke pengelola," jelasnya.
Sesuai aturan, pengelola dan pengurus PPRS GCM sepakat memadamkan listrik unit yang menunggak pembayaran minimal tiga bulan. Pasca-pemadaman, sebagian warga bingung dan merasa tertipu karena saat dimintai pertanggungjawaban pembayaran listrik, pengurus PPRS tandingan mengaku sudah membayar kewajiban kepada pengelola.
"Kami pastikan tidak ada pembayaran listrik dari PPRS besutan Saurip Kadi kepada pengelola. Warga silakan menuntut ke pengelola tandingan bila merasa memberikan pembayaran listrik ke mereka," ujarnya.
Sementara, Saurip Kadi saat hendak dikonfirmasi telepon selulernya tidak aktif. Sekadar informasi, saat aksi pemblokiran jalan keluar-masuk rukan/apartemen, Selasa (21/9), SK sempat diamankan polisi. Hal itu dibenarkan Kapolsek Kemayoran, Kompol M Sagala kepada wartawan, Selasa (28/1) malam.
SK kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Pertiwi. Dia dilaporkan dalam surat nomorLP/3133/9/PMJ/Ditkrimsus pada 10 September 2013 terkait upaya mendiskreditkan, fitnah dan pencemaran nama baik, melalui email yang disebar ke sejumlah pihak. Purnawirawan itu dijerat pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah serta pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[dem]