Karena itu, menurut bekas Sekretaris Bidang Agama DPP Partai Demokrat, Ma'mun Murod Al Barbasy, dalam pesan singkat yang diterima sesaat lalu, (Senin, 27/1), untuk pembelajajaran politik, semestinya KPK tidak sekedar menjadikan mereka sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena faktanya, mereka menerima uang (gratifikasi saat Kongres). Harusnya semua DPC yang terima uang dari semua kandidat, baik Anas, Marzuki Alie maupun Andi Mallarangeng, semuanya harus ditahan dan dijadikan tersangka. Kan, alat buktinya sudah jelas," jelas loyalis Anas Urbaningrum ini.
"Tindakan hukum ini mestinya diambil KPK untuk pembelajaran politik bagi partai yang lain yang saya sangat yakin juga melakukan hal yang sama. Harapannya, dengan penetapan sebagai tersangka, maka akan meminimalisir kasus serupa di masa-masa mendatang," demikian Jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia, ormas besutan Anas Urbaningrum ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: