Setelah Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok harus Diganti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 26 Januari 2014, 07:47 WIB
Setelah Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok harus Diganti
Jusuf rizal/net
RMOL. Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bahaduri Wijayanta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus abuse of power (penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Sebagai pejabat BC, Wijayanta terbukti telah melanggar KUHP Pasal 421 yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Kasus ini bermula ketika anggota Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia (Hiplindo), PT. Primadaya Indotama melakukan importasi barang sebanyak 4 kontainer dari China. Setelah semua pemeriksaan barang dinyatakan tidak bermasalah serta telah mengisi PIB (Pemberitahuan Impor Barang), namun hampir lebih 3 bulan barang tidak boleh keluar tanpa ada kejelasan, karena tidak diberi izin oleh Wijayanta selaku Kepala Kantor.

PT. Primadaya Indotama melalui Hiplindo selaku organisasi yang memayungi melakukan komunikasi kepada Wijayanta untuk dijadikan atensi, tetapi tidak pernah digubris. Malah sebaliknya Wijayanta mendenda perusahaan dari harga barang Rp. 90 jutaan menjadi sekitar Rp. 3 miliar. Akibat tidak keluar barang 3 bulan saja, sudah mengalami kerugian miliaran rupiah, apalagi kemudian didenda lagi menjadi Rp. 3 miliar.

"Karena Wijayanta tidak kooperatif dan melakukan kesewenang-wenangan, maka LIRA melaporkan kasus ini ke Komisi Ambudsman dan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. Setelah melalui proses penyelidikan selama 9 bulan dengan memeriksa para saksi serta saksi ahli, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Wijayanta sebagai tersangka, karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya diluar ketentuan yang semestinya," jelas Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), H. Mohammad Joesoef (HM. Jusuf Rizal) pagi ini.

Apa langkah LIRA selanjutnya?

"Kami akan memantau proses hukum ini agar terus berjalan. Kami juga akan segera melayangkan surat kepada Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Komisi XI DPR RI agar segera mencopot Wijayanta sebagai Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara agar tidak menghambat proses hukum," tegas pria yang mencalonkan diri jadi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Propinsi DKI Jakarta Nomor Urut 19 itu sambil menambahkan Andi Mallarangeng saja jadi tersangka mundur begitu ditetapkan sebagai tersangka, masa sekelas Kepala Kantor mau dipertahankan.

Selain itu, papar mantan Direktur Blora Center pria berdarah Batak Madura itu, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Lira, juga akan menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada Wijayanta karena telah menyebabkan kerugian miliaran secara materi atas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan Wijayanta saat menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengakui bahwa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta Bekti Mukarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP, setelah dilaporkan menghambat perusahaan importir garmen. Selanjutnya, Kepolisian akan memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. zul

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA