Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/1)
"Jika ada pendapat yang menyatakan bahwa jika jadwal Pileg dan Pilpres dilaksanakan tahun 2019, maka hasil pileg dan pilpres 2014 cacat hukum dan inskonstitusional, menurut saya adalah pandangan yang tidak tepat," ungkap Viva, terkait dengan pernyataan Yusril Ihza bahwa Pemilu dan Pilpres 2014 inkonstitusional.
Menurut Viva Yoga, penafsiran MK terhadap beberapa pasal dalam UU Pilpres tidak sekedar legal formalistik, meski konstitusi itu bersifat normatif. Namun yang penting bahwa keputusan hukum itu harus menjaga prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Harus dipatuhi dan dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir atau membatalkan keputusan MK," tegas Viva.
[ysa]
BERITA TERKAIT: