"Artinya MK tidak membatasi pemahaman terhadap undang-undang secara grmatikal an sich, tetapi keputusan MK bersifat bersyarat, karena memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan budaya," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Voiva Yoga Mauladi, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/1).
Penafsiran MK terhadap beberapa pasal dalam UU Pilpres itu, lanjut Viva, tidak sekedar legal formalistik, meski konstitusi itu bersifat normatif. Namun yang penting bahwa keputusan hukum itu harus menjaga prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Harus dipatuhi dan dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir atau membatalkan keputusan MK," tegas Viva.
Bila ada yang berkeberatan atas keputusan MK, Viva sendiri menilai sebagai hal wajarbiasa saja. Tidak ada yang istimewa dalam kehidupan berdemokrasi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: