UU PILRES

PAN Mengingatkan Yusril, Putusan MK Final dan Mengikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 25 Januari 2014, 08:02 WIB
PAN Mengingatkan Yusril, Putusan MK Final dan Mengikat
viva yoga mauladi/net
rmol news logo . Dalam hal pemilu dan pilpres serentak, ada perbedaan sudut pandang antara Yusril Ihza Mahendra dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan Yusril lebih pada perspektif legal formal, sedangkan pandangan MK lebih ke perspektif interpretasi legal futuristik.

"Artinya MK tidak  membatasi pemahaman terhadap undang-undang secara grmatikal an sich, tetapi keputusan MK bersifat bersyarat, karena memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sosial, politik, dan  budaya," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Voiva Yoga Mauladi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/1).

Penafsiran MK terhadap beberapa pasal dalam UU Pilpres itu, lanjut Viva, tidak sekedar legal formalistik, meski konstitusi itu bersifat normatif. Namun yang penting bahwa keputusan hukum itu harus menjaga prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Harus dipatuhi dan dilaksanakan.  Tidak ada upaya hukum lain yang bisa  ditempuh untuk menganulir atau membatalkan  keputusan MK," tegas Viva.

Bila ada yang berkeberatan atas keputusan MK, Viva sendiri menilai sebagai hal wajarbiasa saja. Tidak ada yang istimewa dalam kehidupan berdemokrasi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA