"Sikap tersebut sangat jauh dari sikap seorang negarawan," kata Wasekjan DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 24/1).
Basarah kembali mengingatkan publik bahwa Yusril adalah pemohon uji materil UU 42/2008 tentang Pilpres yang memohon kepada MK agar pemilu legislatif dan pemilu presiden digabung serta tanpa peraturan ambang batas. Hal ini dilakukan Yusril karena merasa kepentingannya untuk menjadi capres pada pilpres 2014 ini terganggu.
"Barangkali dia sudah memprediksi bahwa partai yang dipimpinnya tidak akan lolos PT yang 20 kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu legislatif," tegas Basarah, yang juga anggota Komisi III.
Amar putusan MK atas uji materil yang diajukan Effendi Ghazali Cs terhadap UU 42/2008 adalah mengabulkan permohonan pemohon tentang penyelenggaraan pileg dan pilpres digabung, akan tetapi pelaksanaannya dilakukan pada pemilu 2019 yang akan datag. Dan, masih kata Basarah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan pasal 24C ayat (1) UUD 1945, maka putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
"Dengan demikian, untuk pileg dan pilpres 2014 dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU 42/2008 dan putusan MK tersebut juga sah dan konstitusional serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia termasuk, mengikat Prof. Yusril Ihza Mahendra," demikian Basarah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: