Hakim yang menjadi sorotan Komisi Yudisial itu adalah Ramlan Comel.
Ramlan Comel disebut-sebut diduga menikmati saweran dalam kasus suap yang juga menyerat hakim Setyabudi Tedjo Cahyono yang sudah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
Humas PN Bandung Joko Indiarto, menyatakan pihaknya sudah mendengar dari media terkait rekan kerjanya tersebut. Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan tembusan mengenai rekomendasi tersebut.
"Sampai sekarang pun belum ada tembusan surat apa pun kepada kami," ujar Joko kepada wartawan (Jumat, (24/1).
Bahkan dikatakan Joko pihaknya hanya mengetahui ketika Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Eman Suparman, turut memantau jalannya persidangan suap hakim Setyabudi Tejocahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 2013 lalu.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: