KPU Ogah Komentari Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 24 Januari 2014, 07:59 WIB
KPU <i>Ogah</i> Komentari Putusan MK
husni kamil manik/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPK) enggan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mewajibkan pemilu serentak baru bisa dilakukan pada tahun 2019.

"Saat ini kami fokus mempersiapkan pemilu tahun 2014," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (24/1).

Pihaknya pun, ungkap Husni, tidak akan terpengaruh dengan putusan MK tersebut.

"Sebagai lembaga yang bertugas menjalankan UU, kami bekerja dengan pedoman UU yang berlaku," ungkapnya dengan diplomatis.

Kemarin MK mengabulkan pengujian terhadap UU 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Tetapi, MK menegaskan bahwa pemilu serentak baru bisa dilakukan tahun 2019. MK juga sepakat bahwa pelaksanaan pileg dan pilpres yang dilakukan dua kali terpisah adalah pemilu yang tidak efisien. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA