Menurut Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Kebebasan Pers (Jampers), Despen Ompusunggu, konstitusi negara UUD 1945, Pasal 28, menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, termasuk kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan unsur sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
"Sehingga, cara-cara keluarga Presiden SBY melalui pengacaranya menebar ancaman hukum, cenderung sebagai teror kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi, sekaligus menunjukkan kepanikan pihak yang bersalah," jelas dalam keterangan pers siang ini (Kamis, 23/1).
Despen menyarankan, jika pihak keluarga Presiden SBY merasakan adanya kekeliruan atau penyimpangan informasi atau fakta dalam pemberitaan pers/media massa yang sifatnya merugikan, ada ruang dengan cara memberikan hak jawab maupun hak koreksi, sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers.
"Bukan dengan cara menebar ancaman tindakan hukum terlebih dahulu, seolah-olah kita hidup di rejim otoriter yang mengharamkan perbedaan dan kebebasan mengeluarkan pendapat," demikian Despen Ompusunggu.
Tadi pagi, salah seorang pengacara keluarga SBY, Hendratno, menegaskan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak yang sering menuduhkan hal-hal yang belum tentu benar soal Presiden dan keluarganya di media. "Mereka yang kita somasi adalah yang sering menjadi dan berbicara miring terhadap presiden di media," ucapnya.
Selain itu, tim pengacara akan menjalankan langkah hukum yang tegas untuk menindaklanjuti beberapa pemberitaan miring. "Kalau perlu kita akan mengambil langkah hukum kepada media," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: