"Kita siapkan untuk itu (bencana), dan sudah dialokasikan untuk BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Artinya gini, tapi memang kita harus kasih prioritas untuk itu. Prosesnya cepat," ujar Chatib di Jakarta, Senin (20/1).
Namun Ia mengingatkan, pencairan yang cepat bisa dilakukan sepanjang dokumennya lengkap. Selain itu, anggaran yang akan dicairkan harus sudah ada persetujuan dari DPR RI.
Menurut Chatib, BNPB biasanya mengajukan permintaan dan kajian mengenai studi dampak. Dalam studi itu, akan ada rincian jumlah dana yang diperlukan.
"Dari BNPB-nya dulu yang akan minta," imbuhnya seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.
Diketahui pemerintah dalam APBN 2014 telah menganggarkan Rp 3 triliun untuk dana cadangan bencana alam tahun 2014. Dari jumlah tersebut, Rp 1,5 trilun merupakan dana yang sudah siap ditarik.
[rus]
BERITA TERKAIT: