Terima Suap Motor Harley, Pejabat Bea Cukai Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Januari 2014, 19:54 WIB
Terima Suap Motor Harley, Pejabat Bea Cukai Ditangkap
rmol news logo Bareskrim Polri kembali menangkap pejabat Direktorat Bea Cukai terkait dugaan korupsi. Kali ini Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat Langen Projo ditangkap bersama bos PT Kencana Lestari, Hery Liwoto.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, penangkapan keduanya hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Menurut Arief, tim Bareskrim terlebih dulu turun ke wilayah Entikong dan menemukan banyak indikasi peredaran gula ilegal melewat perbatasan Entikong, Sanggau, Kalbar - Tebedu, Kuching, Serawak, Malaysia Timur.

"Tim sempat ke Entikong dan melakukan penyelidikan. Memang banyak sekali beredar gula ilegal di sana," kata Arief di Mabes Polri, Jakarta (Kamis, 16/1).

Hasil penelusuran PPATK menemukan transaksi mencurigakan atas nama Syafrudin, mantan Kepala Seksi Kepabeanan Kantor Bea Cukai Entikong yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau dalam kasus pungutan liar kepada sopir angkutan barang dari Malaysia yang masuk ke Kalimantan Barat.

Penyelidikan yang dilakukan bersama pihak kejaksaan dan PPATK mendapati satu nama yaitu Ratiman. Dia adalah pembantu sopir yang bekerja kepada Syafrudin namun memiliki jumlah rekening yang cukup besar.

Dari tiga rekening Ratiman terdapat uang sejumlah Rp 19,7 miliar. Sedangkan dari rekening Syafrudin senilai Rp 11 miliar. Semuanya kini sudah diblokir.

Arief menambahkan, pengembangan yang dilanjutkan menemukan lagi satu nama yakni Hery Liwoto.

"Dari rekening Hery Liwoto itu ditemukan adanya transaksi pembelian Harley Davidson di PT Mabua Indonesia. Kita ada data mulai dari pemesanan dan pembayarannya. Ada semua termasuk tanggal pembayarannya," jelasnya.

Arief merincikan, pemesanan dan pembayaran motor gede dilakukan oleh pengusaha ekspor impor tersebut sebanyak empat kali. Yakni pada 23 September 2010 sebesar Rp 20 juta, 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta dan Rp 82 juta.

Hal yang janggal adalah kendati pembayaran sepeda motor atas nama Hery Liwoto, namun dokumen-dokumen kendaraan atas nama Yudo Patrioutomo yang merupakan adik ipar Langen Projo.

Harley Davidson itu kemudian diantarkan Yudo ke rumah Langen Projo di
Jalan Masjid 1A, Nomor 16, Rt 002 RW 002, Alam Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.

Setelah beberapa lama, motor tersebut sempat dijual kepada seseorang bernama Edwin. Penyidik kemudian menyita Harley itu dari rumah Edwin di Jakarta.

"Akhirnya kita geledah dan Harley Davidson itu kita sita. Kita ingin buktikan bahwa Harley Davidson itu diberikan kepada Langen Projo," jelas Arief.

Lebih jauh, tambahnya, dari bukti yang diperoleh semakin menguatkan bahwa yang dilakukan Langen Projo adalah menerima suap terkait tugasnya saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Entikong, Sanggau, Kalbar periode Juni 2009-Januari 2011.

"Itu sudah kita temukan fakta-faktanya. Ini yang menguatkan bahwa Harley itu sudah dikuasai, sudah digunakan. Ketika dijual kita temukan penjualnya," tegas Arief.

Kini, baik Langen Projo maupun Hery Liwoto dijerat pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 11, pasal 12 a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenakan pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA