"Kok Jokowi naik sepeda. Di intruksinya kan naik angkutan umum. Jokowi melanggar instruksinya sendiri," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 8/1).
Semestinya, kata dia, pada Jumat pekan lalu Jokowi pergi ke kantor dengan menggunakan angkutan umum sebagaimana diatur dalam Ingub No. 150/2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dibuatnya. Bukan dengan sepeda.
"Mestinya kalau nyuruh naik kendaraan umum harus naik kendaraan umum, jangan naik sepeda. Beri contoh ke bawahan. Ini sebenarnya mau bikin peraturan agar PNS naik kendaraaan umum atau mau car free day," sindirnya.
Sebaliknya Sugiyanto menilai tindakan Ahok menggunakan mobil dinas pada Jumat pekan lalu sudah tepat.
"Instruksi itu untuk PNS. Alasan Ahok benar karena dia bukan PNS. Lagian ada Permendagri No 7/2006 tentang Standarisasi Saran Kerja yang mengatur bahwa pejabat negara dapat fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas dan seterusnya," papar Sugiyanto.
Sugiyanto pun menilai tindakan Jokowi itu untuk pencitraan. Sungguh sangat disayangkan.
[dem]