Jokowi Langgar Instruksinya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 08 Januari 2014, 19:11 WIB
Jokowi Langgar Instruksinya Sendiri
net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dinilai telah melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tiap Jumat awal bulan. Pada Jumat pekan lalu, Jokowi mengendarai sepeda dari rumah dinas di kawasan Taman Suropati, Menteng, menuju kantornya di Balaikota.

"Kok Jokowi naik sepeda. Di intruksinya kan naik angkutan umum. Jokowi melanggar instruksinya sendiri," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Rabu, 8/1).

Semestinya, kata dia, pada Jumat pekan lalu Jokowi pergi ke kantor dengan menggunakan angkutan umum sebagaimana diatur dalam Ingub No. 150/2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dibuatnya. Bukan dengan sepeda.

"Mestinya kalau nyuruh naik kendaraan umum harus naik kendaraan umum, jangan naik sepeda. Beri contoh ke bawahan. Ini sebenarnya mau bikin peraturan agar PNS naik kendaraaan umum atau mau car free day," sindirnya.

Sebaliknya Sugiyanto menilai tindakan Ahok menggunakan mobil dinas pada Jumat pekan lalu sudah tepat.

"Instruksi itu untuk PNS. Alasan Ahok benar karena dia bukan PNS. Lagian ada Permendagri No 7/2006 tentang Standarisasi Saran Kerja yang mengatur bahwa pejabat negara dapat fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas dan seterusnya," papar Sugiyanto.

Sugiyanto pun menilai tindakan Jokowi itu untuk pencitraan. Sungguh sangat disayangkan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA