Demikian disampaikan gurubesar ilmu hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 31/12).
Pernyataan Asep ini terkait dengan langkah SBY mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu dan Perpres Nomor 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.
Pencabutan atau pembataan kedua Perpres yang terbit pada pertengahan Desember lalu itu disampaikan sendiri oleh SBY usai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin (30/12).
"Di luar substansi Perpres-nya, ini sangat memprihatinkan. Usia Perpres tak sampai satu bulan. Benar-benar memprihatinkan. SBY tidak mampu membaca masalah dengan baik," ungkap Asep, yang bila dilihat secara substansial memang Perpres itu menyakiti rakyat.
Menyakiti rakyat, ungkap Asep, karena dua hal. Pertama karena pemerintah mau menghamburkan uang negara bagi pejabat untuk berobat ke luar negeri di tengah rakyat yang kekurangan. Kedua, menyakitkan karena pemerintah sendiri tidak percaya diri dengan kemampuan dokter di dalam negeri.
"Tapi di luar substansinya itu, saya benar-benar prihatin. Berarti Presiden dan tim-nya tidak mengakaji secara mendalam waktu buat Prespres itu," demikian Asep.
[ysa]
BERITA TERKAIT: