Perusahaan Tambang Skala Besar Harus Dilarang Ekspor Mineral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 31 Desember 2013, 10:12 WIB
Perusahaan Tambang Skala Besar Harus Dilarang Ekspor Mineral
ilustrasi/net
rmol news logo . Pemerintah wajib melarang perusahaan tambang skala besar pemegang Kontak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk mengekspor mineral dan melakukan agenda hilirisasi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES), Erwin Usman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 31/12).

"Alasannya sederhana, produksi tambang mereka sudah puluhan tahun lamanya dan keuntungan yang diperoleh sangat besar sekali, jika dibandingkan biaya untuk pembangunan smelter," ungkap Erwin.

Pernyataan Erwin ini berhubungan dengan rencana mengelurkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri, sebelum 12 Januari 2014. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA