Berdasarkan laporan TMC Polda Metro Jaya, larangan ini berlaku mulai Selasa 31 Desember 2013 pukul 06.00 WIB hingga tanggal 2 Januari 2014. Bus dan truk yang biasa melintas jalur Puncak akan dialihkan melalui Jonggol.
Selain melarang bus dan truk melintas, polisi juga akan mengalihkan ruas dari Kota Cianjur menuju Puncak. Penutupan arus kendaraan dari Kota Cianjur yang menuju Puncak akan berlaku mulai pukul 18.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013.
Begitupun arah sebaliknya, lalu lintas yang mengarah ke Bogor ditutup di pertigaan PJR Jabar 9 atau Ciloto mulai pukul 19.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013. Jalan tersebut akan kembali dibuka sekira pukul 03.00-04.00 WIB.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: