Aset Irjen Djoko Susilo yang Disita Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 19 Desember 2013, 09:21 WIB
Aset Irjen Djoko Susilo yang Disita Bertambah
Djoko Susilo/net
RMOL.  Hukuman Irjen Djoko Susilo terkait kasus proyek pengadaan simulator SIM diperberat pada pengadilan tingkat banding. Sebelumnya, mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menilai mantan Kepala Korlantas Polri itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), subsidair 1 tahun kurungan," demikian putusan yang dikutip dari situs www.pt-jakarta.go.id, pagi ini (Kamis, 19/12).

Sidang pembacaan vonis putusan terdakwa Irjen Djoko Susilo itu digelar Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin tanpa dihadiri oleh Terdakwa. Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Roki Panjaitan, SH (Hakim Ketua), Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan dibantu oleh Wangi Amal, SH (Panitera Pengganti).

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua milyar rupiah). Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

PT DKI Jakarta juga memutuskan menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat yang terletak di jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara," demikian putusan PT DKI Jakarta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA