"Aksi akan dilakukan di Gedung PT Tripar Multivision Plus, Kuningan, besok pagi," terang Faren selaku koordinator lapangan aksi, dalam pesan elektroniknya.
Dalam keputusannya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara yang meminta agar PT Tripar Multivision yang diwakili produser Ram Punjabi dan sutradara Hanung Bramantyo menghentikan peredaran film
Soekarno. Dalam putusan perkara nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst itu, Ram Punjabi dan Hanung juga diperintahkan menyerahkan master film naskah atau skrip pembuatan film
Soekarno kepada Rachmawati Seokarnoputri sebagai penggugat.
"PT Tripar Multivision Plus kebal hukum, tidak melaksanakan perintah pengadilan," kata Faren.
Rachma adalah pencipta naskah film
Soekarno, yang diangkat dari pergelaran operas yang disutradarai Rachma pada 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Suatu saat Hanung dan Rachma bertemu di Universitas Bung Karno untuk menampilkan Soekano dalam layar lebar. Di tengah jalan, hubungan kerja berjalan tidak baik.
Rachma memilih mundur dan meminta Hanung untuk tidak melanjutkan pembuatan film. Namun film terus diproduksi hingga pekan lalu mulai ditayangkan. Rachma pun menggunakan Pasal 56 UU No 19/2002 tentang Hak Cipta sebagai dasar hukum dalam gugatannya, Hanung dan Raam Pujabi dinilai telah melanggar hak cipta Rachma.
Hal lain yang akan disorot dalam aksi yang akan diikuti ratusan orang dari Masyarakat Peduli Bung Karno adalah terkait konten film. Banyak sekuel film yang tidak mencerminkan fakta. Bukan hanya penggambaran mengenai sosok Soekarno, tapi juga perjalanan Soekarno dan
founding fathers lainnya dalam proses kemerdekaan RI. Kemerdekaan RI, misalnya, digambarkan Hanung dalam film sebagai hadiah atau pemberian dari Jepang.
"Film
Soekarno Karya Hanung Bramantyo upaya desoekarnoisasi," demikian Faren.
[dem]
BERITA TERKAIT: