"Jaksa Agung perlu meyakinkan publik bahwa kasus semacam ini menjadi pintu masuk bagi pembersihan internal kejaksaan dari aparat-aparat yang korup," Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance, UKSW Salatiga, Theofransus Litaay dalam keterangan persnya pagi ini (Senin, 16/12).
Lebih jauh dia menjelaskan, penangkapan itu menunjukkan bahwa terjadi krisis dan reformasi kejaksaan masih mengalami kemandegan dan belum berhasil melahirkan sosok kejaksaan sebagai kekuatan penggerak pemberantasan korupsi.
"Terhadap kasus semacam ini dibutuhkan pemberatan hukuman yang lebih keras terhadap jaksa dan aparat penegak hukum lainnya yang melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi yang sangat keras harus dilakukan. Mengingat yang terlibat adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri, maka aparat di bawahnya juga perlu diperiksa potensi keterlibatannya," ungkapnya.
Menurutnya juga, kasus ini menunjukkan bahwa ada kelemahan sistemik di dalam tubuh Kejaksaan dalam mengantisipasi korupsi oleh aparatnya sendiri. Oleh karena itu diperlukan penataan ulang terhadap mekanisme pengawasan internal kejaksaan. "Jaksa Agung perlu memberikan penjelasan dan pengawasan terhadap sistem pengawasan itu sendiri," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: