
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memenangkan banding gugatan Media Group, dan menghukum Dipo Alam membayar denda sebesar Rp 250 juta. Uang dibayarkan masing-masing Rp 100 juta untuk materil dan 150 juta untuk immateril kepada Media Grup.
Staf khusus Seskab Muchyar Yara mengatakan, meskipun gugatan Media Group yang dikabulkan PT DKI Jakarta yang dikabulkan jauh lebih kecil dari jumlah yang dituntut, Dipo Alam tetap yakin apa yang dilakukannya adalah benar secara hukum.
"Karena itu, Seskab akan terus memperjuangkan pendiriannya itu dengan meneruskan proses hukum melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung," kata Muchyar Yara di Jakarta, kemarin (Kamis, 5/9) seperti dikutip dari situs
setkab.go.id.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Dipo Alam bersalah karena pernyataannya yang meminta institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media milik Media Group dan melakukan boikot.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: