"Walaupun terlambat, kami mendukung dan mengapresiasi pembongkaran villa dan sarana komersil lainnya yang banyak beridiri di kawasan Puncak. Kami mengapresiasi upaya penyelamatan kawasan Puncak dari pembangunan hutan beton seperti villa, hotel dan sarana komersil lainnya," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan dalam keterangannya (Selasa, 3/12).
Ia mengatakan pembongkaran villa-villa bermasalah tersebut seharusnya dilakukan sejak dulu karena pembangunannya tidak sesuai dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU 41/1999 tentang Kehutanan dan peraturan lainnya.
Dalam catatan Walhi Jawa Barat, jumlah bangunan villa dan sarana komersil yang bermasalah dan melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan Puncak yang meliputi Kabupaten Bogor dan Cianjur mencapai 4 ribu buah. Padahal, kawasan Puncak merupakan kawasan resapan air dan rawan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar kawasan.
Untuk itu, kata Dadan, pihaknya mengingatkan agar pembongkaran villa dan sarana komersil di kawasan Puncak tidak dilakukan dengan tebang pilih. Villa bermasalah milik pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah harus dibongkar.
"Selain pembongkaran yang dilakukan sebagai bentuk sangksi administratif, harus ada upaya untuk menindak secara perdata dan pidana  bagi pemilik, pengembang dan pejabat publik yang melanggar hukum tata ruang dan lingkungan hidup," katanya.
"Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan sarana komersil di Puncak agar fungsi kawasan Puncak tidak berubah," demikian Dadan.
[dem]
BERITA TERKAIT: