Sementara untuk masalah penggunaaan atau optimalisasi anggaran, sepenuhnya tanggung jawab Kemenpora.
Begitu dikatakan Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/12).
"Kementerian Keuangan menyetujui alokasi anggaran sedangkan optimalisasi anggaran ada pada kementerian (Kemenpora). Terserah anggaran tesebut mau digunakan seperti apa. Ketika anggaran kementerian/lembaga itu masih ada yang tersisa, maka harus dikembalikan kepada negara," terang bekas Dirjen Anggaran Kemenkeu itu.
Anny menjelaskan, saat menyetujui anggaran Hambalang, dia mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Agus Martowardojo. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56PMK.02/2010 tentang Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract).
"Sesuai PMK itu pendelegasian kewenangan itu terkait pengesahan dalam dokumen. Dirjen Anggaran itu hanya proses administrasi. Sedangkan persetujuan tetap pada menteri," demikian Anny.
[zul]
BERITA TERKAIT: