RMOL. Keluarga Anastasia Florina Limasnax alias Floren alias Flo, tersangka kasus pengrusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo berjanji mengganti kerugian atas ulahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, dalam kesepakatan damai antara Floren dengan penghuni rumah Vika Dewayani yang merupakan istri kedua Adiguna terdapat kesediaan pihak Floren untuk mengganti kerugian.
"Yang mewakili orang tua Flo bahwa dalam kesepakatan damai menyampaikan permohonan maaf juga mengganti kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya, Kamis (21/11).
Rikwanto menambahkan, meski telah dicapai kesepakatan damai, penyidik tetap akan memeriksa istri dari musisi Satrio Yudhi Wahyono alias Piyu itu juga sang korban Vika Dewayani. Hal ini guna memastikan penyidik soal kesepakatan damai yang dilakukan dan keputusan pencabutan laporan polisi oleh korban.
"Pencabutan ini tidak ada artinya jika mereka tidak diperiksa karena penyidik kurang keyakinan atas pemeriksaan ini. Dalam pemeriksaan, Flo tetap tersangka tapi perlakuannya akan beda," jelas Rikwanto.
[dem]
BERITA TERKAIT: