Warga Serahkan 6 Petak Tanah Untuk Proyek Tol

Ganti Rugi Yang Disepakati Rp 4,8 Miliar

Senin, 18 November 2013, 09:32 WIB
Warga Serahkan 6 Petak Tanah Untuk Proyek Tol
ilustrasi, Proyek Tol
rmol news logo Proyek pembangunan jalan tol Jakarta outer ring road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami sudah lama terkatung-katung. Masalahnya, terbentur persoalan ganti rugi pembebasan lahan warga di Petukangan Selatan.

Namun Rabu (13/11) lalu, sebanyak enam bidang tanah di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatam Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ternyata kembali diserahkan kepada Tim Panita Pengadaan Tanah (Tim P2T) untuk proyek tersebut. Penyerahan ini dilakukan setelah warga menyetujui harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. Hal ini diungkap Ketua Tim P2T Jakarta, Tri Djoko S.

“Rencananya kita bayar enam bidang tanah. Tapi baru dua yang hadir, dua masih cek sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional, dan nanti dua lagi langsung dibayarkan ke rumahnya karena sudah sepuh,” ujarnya.

Total dana yang dibayarkan untuk enam  bidang tanah atau sekitar 1.100 meter persegi itu mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan penawaran bervariasi per meter perseginya tergantung letak tanah. “Total pembayaran ganti rugi lahan JORR W2 tahun ini sekitar Rp 8 miliar,” jelasnya.

Dengan demikian, maka tinggal 133 bidang tanah lagi yang harus diurus oleh Tim P2T Jaksel. Jumlah itu terdiri dari 99 bidang yang mengajukan PTUN, 8 sengketa, 8 tidak jelas, dan 18 follower. Kamis (14/11) lalu sebenarnya pihak Tim P2T dijadwalkan memanggil pemilik lahan dari kelompok PTUN.

Handoko, salah satu pemilik lahan yang telah menerima ganti rugi mengaku lega. Menurutnya, saat ini penawaran yang diberikan sudah cukup baik. “Kalau harga yang diberikan dari dulu begini pasti sudah kelar. Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkot Jakarta Selatan dan Kementerian PU, karena mau melakukan perhitungan harga ulang,” ujarnya, yang menerima ganti rugi sebesar Rp 165 juta dari luas lahan 20 meter persegi.

Tuntutan Di Atas NJOP Tak Masuk Akal

Sikap warga Petukangan Selatan yang menerima ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Kebon Jeruk-Ulujami mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan.

“Harga ganti rugi sudah layak. Terlebih, lahan milik warga nantinya akan dibangun jalan tol yang ditujukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak ada dasar warga menuntut dengan harga selangit,” ujarnya.

Karena itu, Tigor mengajak warga lainnya bersedia melepaskan tanahnya untuk kelanjutan proyek JORR WR tersebut. Pasalnya, kata Tigor, pembangunan proyek JORR W2 Kebon Jeruk-Ulujami ini sudah sudah lama terkatung-katung karena terbentur persoalan ganti rugi pembebasan lahan warga di Petukangan Selatan.

Bahkan, Jika JORR W2 jadi kemacetan jalan tol tengah kota akan berkurang 30 persen.

“Pembangunan proyek JORR W2 segera dirampungkan karena akan mampu mengurangi kemacetan di ibu kota. Warga Petukangan Selatan seharusnya memahami, pembangunan jalan yang sedang dikerjakan pemerintah semata-mata demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Dia menilai, tuntutan warga Petukangan Selatan, yang meminta ganti rugi di atas nilai jual objek pajak (NJOP) sangat tidak masuk akal. “Tuntutan biaya ganti rugi mencapai puluhan juta per meter oleh sejumlah warga Petukangan Selatan tidak rasional. Biaya ganti rugi yang diberikan pemerintah saat ini sudah sesuai NJOP tanah di sana,” ungkapnya.

Tigor pun mendukung langkah Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan menggelar pertemuan bersama warga Petukangan Selatan guna memusyawarahkan kembali besaran ganti rugi harga tanah yang terkena proyek JORR W2. “Selanjutnya, Tim P2T memberikan tenggang waktu kepada warga untuk kesediaannya datang menyerahkan lahan untuk dibebaskan,” tuturnya.

Tigor menegaskan, Tim P2T selanjutnya dapat mengajukan somasi kepada warga yang menolak pembebasan lahan miliknya dengan tuntutan ganti rugi selangit. “Tim P2T bisa mengajukan somasi kepada warga yang menuntut ganti rugi di atas harga kewajaran,” tegasnya.

Jika somasi yang dilayangkan tidak digubris oleh warga, tim P2T Jakarta Selatan dapat mengajukan gugatan serta menitipkan uang konsiyasi ke pengadilan. “Proyek JORR W2 bisa dilanjutkan sambil proses hukum terkait tuntutan warga terkait tuntutan ganti rugi,” tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA