Demikian disampaikan pakar hukum tatangera, Yusril Ihza Mahendra. Yusril pun mengatakan bahwa tanggungjawab pengambilan keputusan di BI bersifat kolektif. Dengan demikian, kalau Budi Mulya dipidana, maka Boediono susah untuk mengelak dari tanggungjawab.
"Gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan. Bisa dikenakan junto Pasal 55 KUHP," kata Yusril, dalam akun
twitter-nya, pagi ini (Sabtu, 16/11), sambil menekankan sebelumnya bahwa sementara hingga saat ini status Boediono masih masih terperiksa untuk dimintai keterangan, dan belum menjadi tersangka.
Namun nampaknya, lanjut Yusril, jalan ke arah Boediono itu masih panjang, walau seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Budia Mulya pun masih bisa banding. Habis banding masih ada kasasi. Dan perkara Budi Mulya mungkin baru akan tuntas dua tahun lagi sejak sekarang.
"Kalau waktunya dua tahun lagi, saat itu Boediono tidak lagi menjabat Wapres. Jabatan Wapres akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti," kata Yusril, sambil mengatakan bahwa Penyidik KPK maupun JPU punya diskresi untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kapan saja.
"Mungkin semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan," demikian Yusril.
[ysa]
BERITA TERKAIT: