CENTURYGATE

PAN Mengingatkan, Boediono dan Miranda Goeltom Juga Bertanggungjawab!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 16 November 2013, 10:12 WIB
PAN Mengingatkan, Boediono dan Miranda Goeltom Juga Bertanggungjawab<i>!</i>
boediono/net
rmol news logo . Timwas Century mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menahan mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya.

Budi Mulya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013.

"KPK memulai babak baru kasus Century," kata anggota Timwas Century yang juga inisiator Hak Angket Century, Chandra Tirta Wijaya, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 16/11).

Chandra, yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PSN), berharap KPK tidak hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sebab Keputusan BI yang mengucurkan FPJP ke Bank Century dengan cara mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan data yang manipulatif adalah keputusan kolegtif kolegial sesuai dengan UU BI.

"Sehingga tanggung jawab bukan di saudara Budi Mulya saja," tegas Chandra.

Sesuia dengan UU BI, keputusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Saat kasus ini terjadi, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi BI. Sementara Deputi Senior dijabat oleh Miranda S Goeltom, dan Gubernur BI dijabat oleh Boediono. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA