Jurnalis senior
Tempo Bambang Harymurti dalam dialog di stasiun televisi
Berita Satu, Sabtu pagi (16/11), mengatakan
contempt of court yang dilakukan kelompok pendukung salah satu pihak yang bersengketa itu tidak dapat ditolerir. Dia menyayangkan ancaman hukuman yang terlalu ringan untuk pelaku kerusuhan ini.
"Polisi bisa menggunakan pasal berlapis. Apalagi ini terjadi di ring satu," ujar mantan anggota Dewan Pers ini.
Polres Jakarta Pusat yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP untuk menjerat dua dari 15 orang yang diduga melakukan kerusuhan ketika MK sedang menggelar sidang sengketa Pilkada Maluku.
Pasal 170 ayau 1 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
BHM, demikian Bambang biasa disapa, khawatir aparat penegak hukum bukan saja membiarkan kerusuhan terjadi, tetapi juga tidak serius menangani kerusuhan ini.
Dia juga mempertanyakan kemampuan polisi mendeteksi potensi kerusuhan, mengingat kelompok yang melakukan serangan punya
track record tidak baik.
"Dulu pernah ada persidangan (yang melibatkan kelompok ini) yang terpaksa dipindahkan ke kantor polisi, karena berpotensi rusuh," kata Bambang lagi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: