BHM: Ancaman Hukuman Perusuh dan Perusak Gedung MK Terlalu Ringan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 16 November 2013, 09:00 WIB
BHM: Ancaman Hukuman Perusuh dan Perusak Gedung MK Terlalu Ringan
Bambang Harymurti/RMOL
rmol news logo Polisi seharusnya menggunakan pasal berlapis dalam menindak pelaku kerusuhan di tengah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dua hari lalu (Kamis, 14/11).

Jurnalis senior Tempo Bambang Harymurti dalam dialog di stasiun televisi Berita Satu, Sabtu pagi (16/11), mengatakan contempt of court yang dilakukan kelompok pendukung salah satu pihak yang bersengketa itu tidak dapat ditolerir. Dia menyayangkan ancaman hukuman yang terlalu ringan untuk pelaku kerusuhan ini.

"Polisi bisa menggunakan pasal berlapis. Apalagi ini terjadi di ring satu," ujar mantan anggota Dewan Pers ini.

Polres Jakarta Pusat yang menangani perkara ini menggunakan Pasal 170 ayat 1 KUHP untuk menjerat dua dari 15 orang yang diduga melakukan kerusuhan ketika MK sedang menggelar sidang sengketa Pilkada Maluku.

Pasal 170 ayau 1 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

BHM, demikian Bambang biasa disapa, khawatir aparat penegak hukum bukan saja membiarkan kerusuhan terjadi, tetapi juga tidak serius menangani kerusuhan ini.

Dia juga mempertanyakan kemampuan polisi mendeteksi potensi kerusuhan, mengingat kelompok yang melakukan serangan punya track record tidak baik.

"Dulu pernah ada persidangan (yang melibatkan kelompok ini) yang terpaksa dipindahkan ke kantor polisi, karena berpotensi rusuh," kata Bambang lagi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA