Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 16/11).
Pernyataan Yani ini terkait dengan langkah KPK yang menahan Budi Mulya, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013.
Hal yang paling penting dinantikan publik saat ini, Yani mengingatkan, adalah konstruksi dakwaan KPK. Bila konstruksi dakwaan KPK tidak jelas, maka penahanan Budi Mulya ini tidak akan menimbulkan efek domino meskipun sudah jelas ada kesalahan Dewan Gubernur BI dalam kasys ini, yang selain ada Budi Mulya sebagai Deputi, juga ada Mirada S Goeltom sebagai Deputi Senior dan Boediono sebagai Gubernur BI.
"Publik jangan terbius oleh KPK. Kita lihat dulu konstruksi dakwaan KPK apakah jelas atau tidak," tegas Yani.
[ysa]
BERITA TERKAIT: