CENTURYGATE

Publik Jangan Terbius oleh KPK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 16 November 2013, 08:30 WIB
Publik Jangan Terbius oleh KPK<i>!</i>
ahmad yani/net
rmol news logo . Penahanan mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab penahanan merupakan proses yang biasa dalam kasus hukum.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 16/11).

Pernyataan Yani ini terkait dengan langkah KPK yang menahan Budi Mulya, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013.

Hal yang paling penting dinantikan publik saat ini, Yani mengingatkan, adalah konstruksi dakwaan KPK. Bila konstruksi dakwaan KPK tidak jelas, maka penahanan Budi Mulya ini tidak akan menimbulkan efek domino meskipun sudah jelas ada kesalahan Dewan Gubernur BI dalam kasys ini, yang selain ada Budi Mulya sebagai Deputi, juga ada Mirada S Goeltom sebagai Deputi Senior dan Boediono sebagai Gubernur BI.

"Publik jangan terbius oleh KPK. Kita lihat dulu konstruksi dakwaan KPK apakah jelas atau tidak," tegas Yani. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA