Hal itu terlihat dari keterangan Staf Subdesk Analisis Komersialisasi Minyak Bumi SKK Migas, Dody Susanto saat bersaksi untuk terdakwa komisaris PT KPOL Indonesia, Simon Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, Senin (11/11).
Dia membenarkan salah satu kutipan dakwaan Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya yang menyebutkan bahwa Rudi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya pasca menerima duit USD900 ribu dan 200 ribu dollar Singapura.
Salah satunya, menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara tanggal 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Serta menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.
"Saya melihat ada dokumen persetujuan Pak Kepala (Rudi Rubiandini). Permintaan kargo penganti dari Fossus Energy," kata dia.
Kendati begitu, Dody menyatakan bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui alasan keputusan kargo pengganti minyak mentah tersebut. Dia berdalih tidak tahu lantaran hal itu bukan merupakan kerjaannya. Itu merupakan kerja tim penyiapan.
"Proses persetujuan baru amandemen kontrak, nah amandemen ini belum," sambung bekas anak buah Rudi tersebut.
Dalam dakwaan jaksa KPK dipaparkan Rudi menyanggupi permintaan bos Fossus Energy Ltd Widodo Ratanachaitong terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix. Rudi menyetujui melaksanakan amanden kontrak penunjukan Fossus Energy Ltd. Fossu Energi merupakan salah satu perusahaan yang juga dimiliki oleh Widodo.
Sementara Simon Gunawan didakwa bersama-sama dengan Widodo Ratanachaitong menyuap Rudi dengan duit US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu. Duit tersebut diberikan guna meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan konsendat di SKK Migas.
[zul]
BERITA TERKAIT: