"Sebab itu, setelah uji kompetensi, tepatnya setelah dua bulan menjabat harus ada kontrol dan evaluasi, sejauhmana pejabat terpilih menepati janjinya atau merealisasi konsep kerjanya saat uji kompetensi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 5/11).
Pernyataan Neta ini terkait dengan rencana Kapolri Sutarman yang akan melakukan uji kompetensi terhadap calon Kabareskrim. Neta menilai rencana ini patut diapresiasi dan didukung segenap internal Polri.
Neta menilai uji kompetensi ini bisa dilakukan Tim Penguji Akhir (TPA) Wanjakti Polri. Dalam uji kompetensi itu setiap calon memaparkan rencana kerja dan komitmennya untuk membawa Polri menjadi lebih profesional. Janji dan rencana kerja itulah yg dipegang oleh TPA.
"Jika konsep itu tidak berjalan, TPA Wanjakti Polri perlu mengevaluasinya, apakah pejabat tersebut sekedar
omdo (omong doang) atau ada kendala lain. Jika hanya omdo, Wanjakti Polri perlu merekomendasikan agar yang bersangkutan segera dicopot," demikian Neta.
[ysa]
BERITA TERKAIT: