"Kasus yang seharusnya sudah selesai antara PT Porta Nigra dan warga namun kini muncul PT Copylass Indonesia yang mengklaim tanah warga yang tadi nya hanya 2,5 ha kini menjadi kurang lebih 11,5 ha padahal girik tanah masih di pegang oleh warga Meruya Selatan," kata kordinator aksi, Afril Naldy dalam orasinya.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan oleh Pemda dan aparat karena bisa terjadi preseden yang buruk bagi warga Meruya Selatan. Apa lagi PT Copylass Indonesia sering melakukan intimidasi dan pemaksaan kepada warga guna merebut tanah mereka. Karenanya, dia mendesak PT Copylass Indonesia untuk mengembalikan tanah warga Meruya Selatan.
"Kami juga mendesak agar Direktur PT. Copylas, Margiman menemui warga Meruya. Kami juga meminta seluruh investor/debitur nasional dan Internasional untuk tidak menanamkan modal kepada PT Copylass Indonesia, dan dalam audiensi Pihak PT. copylas indonesia menyalahkan pihak pemerintah dalam hal ini Kelurahan karena terbitnya SAGB yg dimiliki Copylas," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak-pihak perusahaan yang disebutkan di atas.
[rus]