Mahfud MD: Melarang Kyai Berpolitik Sama Saja dengan Melarang Kyai Ikut Sunnah Nabi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 30 Oktober 2013, 08:19 WIB
Mahfud MD: Melarang Kyai Berpolitik Sama Saja dengan Melarang Kyai Ikut Sunnah Nabi
mahfud md/net
rmol news logo . Melarang kyai dan ulama berpolitik sama saja dengan melarang mereka ikut sunnah Nabi Muhammad SAW. Sebab sebagian besar sejarah Nabi adalah sejarah prjuangan politik untuk menegakkan keadilan dan membangun pemerintahan yang bersih dan adil, dan itu sunnah.

"Tapi ingat, berpolitik itu bukan hanya berparpol, tapi meluruskan keadaan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, dalam akun twitter-nya, @mohmahfudmd, pagi ini (rabu, 30/10).

Mahfud mengatakan, banyak yang keliru memahami ketika ia menjelaskan bahwa kyai perlu berpolitik karena Nabi pun berpolitik, seakan-akan berpolitik itu harus ikut partai politik. Padahal berpolitik biasa dilakukan melalui gerakan politik yang tujuannya mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan negara agar adil. Bisa melalui perpol, dan bisa juga melalui yang lain seperti ormas, LSM, pers, demo, petisi, dan sebagainya.

"Parpol adal alat politik, tapi selalin parpol banyak alat-alat lain. Makna kyai perlu berpolitik harus dipahami dari konteks ini. Bukan harus berparpol. Banyak ayat Qur'an dan hadits Nabi yang memerintahkan lawan kezaliman, tegakkan keadilan, bangun kesejahteraan rakyat. Itu perintah gerakan politik," ungkap Mahfud.

Mahfud melanjutkan, negara adalah organisasi politik atau kekuasaan trtinggi. Dan karena setiap orang hidup dalam negara, maka setiap orang, sejak awal, sudah ada dalam kontrak politik.

"Prinsip utama dalam politik adalah be-ramar makruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran), bukan ber-amar munkar (menyuruh kemunkaran) dan ber-nahi makruf (melarang kebaikan) dengan ikut-ikutan korupsi," demikian Mahfud. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA