PENERIMAAN CPNS

Materi LJK Tes CPNS Harus Disimpan Aman dan Diawasi 24 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 29 Oktober 2013, 07:58 WIB
Materi LJK Tes CPNS Harus Disimpan Aman dan Diawasi 24 Jam
Azwar Abubakar/net
rmol news logo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar meminta Panitia Pelaksana Seleksi Instansi Calon PNS 2013 harus menginformasikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengenai waktu penyampaian Lembar Jawaban Komputer (LJK).

"Apabila LJK terpaksa harus menginap, agar disimpan di tempat yang aman dan diawasi selama 24 jam oleh aparat yang berwenang dengan alasan yang dipertanggung jawabkan," tegas Azwar dalam surat yang ia kirim pada 25 Oktober lalu kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Selasa (29/10).

Semua hal terkait dengan distribusi dan pengembalian LJK harus dibuat berita acara. Dan sejumlah LJK yang dikembalikan/disampaikan setelah pelaksanaan seleksi kepada Panselnas harus sama jumlahnya dengan LJK ketika diterima dari percetakan.

"LJK yang rusak atau tidak digunakan dimasukkan dalam amplop yang terpisah dengan LJK peserta yang ikut seleksi," tukas Menteri Azwar seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.

Disebutkan dalam surat itu, bagi instansi yang melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) harus menyerahkan hasilnya ke Panselnas paling lambat pada 4 Desember dengan rentang nilai 0-100. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon PNS dari jalur umum dan honorer Kategori dua (K2) dilakukan serentak pada 3 November mendatang.

Berikut jadwal pelaksanaan tes dengan sistem LJK untuk pelamar umum, pukul 08.00-10.00 (WIB), 09.00-11.00 (WITA), dan 10.00-12.00 (WIT). Jadwal tes Honorer K2 adalah 08.00-11.00 (WIB), 09.00-12.00 (WITA), dan 10.00-13.00 (WIT). Adapun Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk tenaga honorer K2, pukul 12.30-14.00 (WIB), 13.30-15.00 (WITA), dan 14.30-16.00 (WIT). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA