"Apabila LJK terpaksa harus menginap, agar disimpan di tempat yang aman dan diawasi selama 24 jam oleh aparat yang berwenang dengan alasan yang dipertanggung jawabkan," tegas Azwar dalam surat yang ia kirim pada 25 Oktober lalu kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Selasa (29/10).
Semua hal terkait dengan distribusi dan pengembalian LJK harus dibuat berita acara. Dan sejumlah LJK yang dikembalikan/disampaikan setelah pelaksanaan seleksi kepada Panselnas harus sama jumlahnya dengan LJK ketika diterima dari percetakan.
"LJK yang rusak atau tidak digunakan dimasukkan dalam amplop yang terpisah dengan LJK peserta yang ikut seleksi," tukas Menteri Azwar seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
Disebutkan dalam surat itu, bagi instansi yang melaksanakan Tes Kompetensi Bidang (TKB) harus menyerahkan hasilnya ke Panselnas paling lambat pada 4 Desember dengan rentang nilai 0-100. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Calon PNS dari jalur umum dan honorer Kategori dua (K2) dilakukan serentak pada 3 November mendatang.
Berikut jadwal pelaksanaan tes dengan sistem LJK untuk pelamar umum, pukul 08.00-10.00 (WIB), 09.00-11.00 (WITA), dan 10.00-12.00 (WIT). Jadwal tes Honorer K2 adalah 08.00-11.00 (WIB), 09.00-12.00 (WITA), dan 10.00-13.00 (WIT). Adapun Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk tenaga honorer K2, pukul 12.30-14.00 (WIB), 13.30-15.00 (WITA), dan 14.30-16.00 (WIT).
[rus]
BERITA TERKAIT: