Dekrit Penyelamatan Bangsa dan Negara Sudah Diserahkan ke MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 26 Oktober 2013, 04:04 WIB
rmol news logo Perwakilan Forum Aktivis Gerakan Mahasiswa 77-78 (Forum Gema 77-78) yang terdiri dari mantan pimpinan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia dan pernah ditahan rezim Soeharto mendatangi Pimpinan MPR RI, Jumat (25/10) kemarin.

Diterima Ketua MPR Sidharto Danusubroto dan Wakil Ketua Melani Leimena, Forum Gema yang datang bersama Forum Aktivis Lintas Generasi, GERNAS serta Petisi Limapuluh menyampaikan Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

"Kehidupan berbangsa dan bernegara semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan makin maraknya korupsi yang terjadi, khsususnya di lingkungan lembaga negara dan pada umumnya di seluruh sektor kehidupan masyarakat," begitu antara lain isi Dekrit Warganegara Untuk Penyelamatan Bangsa dan Negara.

Maraknya korupsi disebutkan dalam Dekrit yang tertulis atas nama Sukmaji Indro Cahyono dan Syafril Sjofyan itu, telah mendorong terjadinya penyimpangan terhadap cita-cita proklamasi dan UUD 45 di berbagai lini kehidupan.

Realitas sosial politik saat ini menunjukkan bahwa cita-cita reformasi sudah dikhianati. Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sepuluh tahun terakhir tidak terjadi. Sebaliknya, yang terjadi justru kebangkitan kembali KKN dengan terang-terangan.

"KKN telah menyebabkan sistem pemerintah dan kenegaraan dipecundangi oleh segelintir orang demi mengejar kepentingan pribadi dan kelompoknya," begitu bagian lain dari isi dekrit yang diperoleh redaksi, Sabtu (26/10) dini hari.

Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan bukan hanya meningkat, tetapi juga semakin luas skalanya dan semakin parah dampak yang ditimbulkan. Lembaga negara baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dampak korupsi sangat serius dan menimbulkan kerusakan sistemik lembaga-lembaga Negara yang sulit diatasi tanpa perubahan yang bersifat revolusioner dan ekstrakonstitusional.

Di lain pihak kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi tidak diimplementasikan dalam undang-undang dan peraturan yang demokratis. Asas kedaulatan berada di tangan rakyat seperti diamanatkan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 telah diingkari.

"Negara tidak lagi diselenggarakan berdasarkan mandat dari rakyat, melainkan oleh kekuasaan kartel atau oligarki politik," begitu isi dekrit lainnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA