"KPU menghilangkan kesempatan untuk secara cepat membagikan rincian data pemilih yang sudah dihasilkan untuk dapat dijadikan dokumen bersama dan dapat dengan cepat dicermati kualitasnya. Oleh karena itu, KPU perlu membuka ruang seluas-luasnya terhadap akses data tersebut terutama kepada peserta Pemilu," ujar peneliti JPPR Masykuruddin Hafidz (Kamis, 24/10).
Selain itu, mayoritas respon partai politik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT ini tidak disertai dengan data, temuan dan pengalaman dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih di level kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi di tahapan yang telah berjalan.
Ini menunjukkan bahwa partai politik kurang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih sehingga juga menyumbang atas hasil penyelenggaraan dan kualitas data pemilih sekarang ini. Data pemilih akan semakin akurat jika partai politik terlibat. "Menjadi penilaian sendiri bagi masyarakat pemilih terhadap kinerja partai politik untuk memastikan tahapan Pemilu terutama data pemilih ini," tegas Masykuruddin yang kemarin hadir dalam rapat pleno tersebut.
Sedangkan, terhadap laporan KPU yang masih menyisakan pekerjaan pemutakhiran tetapi tidak mengurangi jumlah data pemilih yaitu NIK, tanggal lahir dan jenis kelamin yang nihil, JPPY mengingatkan agar agar KPU segera menyelesaikannya secara cepat. Penyelesaian ini dapat diperbaiki dengan cara mengkonfirmasi kepada KPU Kabupaten/Kota tentang data nihil tersebut terutama bagi yang tidak bisa dideteksi oleh sistem Sidalih.
"Keempat, terhadap putusan KPU yang mengikuti rekomendasi dari Bawaslu, maka Bawaslu perlu menunjukkan bukti rinci dari seluruh hasil pengawasannya untuk diperbaikin oleh KPU sehingga dapat mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: