Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dua alasan dalam eksepsi terdakwa tak bisa diterima. Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang menyatakan PN itu tak bisa mengadili tak bisa diterima sebab para saksi yang diperiksa bertempat tinggal dekat dengan PN Jakarta Selatan dibanding PN Tangerang, yang merupakan tempat tinggal terdakwa. Sementara isi surat dakwaan dianggap tak jelas dan tidak lengkap, sehingga tak dapat diterima.
"(Majelis Hakim) enyatakan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Suprapto.
Jaksa Fahmi Iskandar, menyatakan pihaknya sudah sejak awal meyakini eksepsi terdakwa Benny akan ditolak. Karena memang PN Jakarta Selatan berwenang mengadili.
Benny, pemilik akun
twitter @benhan, pada 8 Desember 2012 pukul 02.55, berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena rajin membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas kicauan itu, menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauan di
twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.
Saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui
twitter kepada Benny Handoko. Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan, dan ia pun melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: