SBY Jangan Anggap Enteng Ancaman Hanura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 19 Oktober 2013, 19:47 WIB
SBY Jangan Anggap Enteng Ancaman Hanura
presiden sby
rmol news logo Presiden SBY jangan menganggap enteng ancaman Fraksi Hanura yang siap menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP). Alasannya, Perppu 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang MK yang dikeluarkan SBY melanggar UUD. HMP bisa berujuk impeachment alias pemakzulan.

"Jangan dilihat karena yang berteriak hanya Fraksi 'mungil' di Parlemen, lalu Pemerintah bisa cincai," ujar pengamat politik senior AS Hikam (Sabtu, 19/10).

Kendati proses menuju HMP tidak mudah, apalagi jika hanya dilontarkan Fraksi Hanura, tetapi bukan tidak mungkin ide ini menjadi bola salju yang semakin besar jika dibiarkan menggelinding. Setidaknya, sesumbar Hanura mencerminkan sentimen terhadap Presiden SBY yang kian membesar di Parlemen, bahkan di antara parpol yang sebenarnya masih menjadi anggota Setgab. PKS dan Golkar termasuk yang anti Perppu.

"Yang di barisan oposisi apalagi. Selain Hanura, PDIP dan Gerindra pun menyuarakan sama. Naga-naganya, DPR akan menolak Perppu ini menjadi UU dan kandaslah upaya Presiden untuk menggunakan skandal 'Akil-gate' ini untuk menaikkan pamor di akhir masa baktinya," ungkapnya.

Lebih buruk lagi jika ancaman Hanura disambut oleh parpol-parpol anti Perppu. Maka HMP pun bukan hal yang mustahil, kendati masih terlalu pagi untuk mengarah ke sana. Apapun skenarionya, Perppu 1/2013 tentang MK bisa menjadi sebuah langkah gagal bagi Pemerintah SBY dan akan menjadi catatan kurang baik bagi pemerintahannya.

"Ironi seperti ini sebenarnya tak perlu terjadi seandainya Istana tidak terlampau pede sehingga gegabah dan salah baca terhadap konstelasi politik yang sedang berkembang dan mood politik yang negatif dirasakan oleh rakyat Indonesia saat ini," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA