"Presiden saja diawasi oleh DPR. Tapi memang ada tiga lembaga yang tidak jelas pengawasannya, yaitu MK, KPK dan Densus. Apa yang terjadi di MK (kasus suap) menegaskan ketika tidak ada pengawasan bisa terjadi semacam ini," jelas Hidayat kepada
Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 19/10).
Bila pengawasan merujuk pada Perppu 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang MK, menurut Hidayat, akan mengingatkan orang pada keputusan MK yang menolak Komisi Yudisial melakukan pengawasan. Pasalnya, dalam Perppu disebutkan, MK akan diawasi Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) yang dibentuk KY bersama MK.
"Itu nanti menimbulkan perdebatan. Saya cenderung, Majelis Kehormatan MK yang sudah dibentuk ini dipermanenkan. Tinggal siapa yang mengisi dan bagaimana kewenangannya diatur, apakah dalam aturan tambahan UU MK," ungkapnya.
"Jadi menurut saya, Perppu ini memerlukan pengkritisan yang serius. Kami akan memberikan sikap formal setelah mengadakan rapat mungkin hari Senin, Selasa atau Rabu. Karena Perppu keluar Kamis, akhir pekan ini anggota sudah di dapil," tandas bekas Ketua MPR ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: